Guru
merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus, yang pekerjaan
utamanya mendidik, mengajar, membimbing, melatih dan mengevaluasi proses dan
hasil pembelajaran. Guru yang ideal harus memiliki kualifikasi akademik minimal
D4/S1 dan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi
kepribadian, pedagogik, profesional dan sosial. Kompetensi guru sebagai agen
pembelajaran secara formal dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kualifikasi
akademik minimum diperoleh melalu pendidikan tinggi dan sertifikat kompetensi
pendidik diperoleh setelah lulus tes ujian sertifikasi. Kompetensi guru dapat
diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang diwujudkan
dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki
seorang guru yang berprofesi (ideal)
powermathematics.blogspot.com/2010/08/elegi-permintaan-si-murid-cerdas-kepada.html#comment-form

Tidak ada komentar:
Posting Komentar